MAKALAH EPTIK OFFENSE AGAINST INTELLETUAL PROPERTY
MAKALAH
OFFENSE AGAINST INTELLETUAL PROPERTY
TUGAS MAKALAH PROFESI TEKNOLOGIINFORMASI DAN KOMUNIKASIDiajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Mata Kuliah ElearningEtika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Disusun Oleh :Indri Oktavian Lestari 11170637Yuniar 11171425Feni Apriani 11171061Lidia Natalia 11171278Ismawan 11170766 Universitas Bina Sarana InfromatikaPontianak2020KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat-Nya
sehingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tenta “Offense Against Intelletual Property” pada matakuliah elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas
Makalah.
Penulis
menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka penulisan
tugas ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah
penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada :
1.
Direktur UBSI
Pontianak
2.
Ketua Program
Studi Teknik Komputer UBSI Pontianak
3.
Riski Annisa,
S.Kom selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
4.
Orang tua
tercinta yang memberikan dukungan moral maupun spiritual.
Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan
kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .......................................................................................... i
DAFTAR
ISI........................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
BAB
II LANDASAN TEORI................................................................................ 3
BAB
III PEMBAHASAN ..................................................................................... 5
BAB
IV PENUTUP................................................................................................ 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Di Era yang sudah komputerisasi kita perlu
tahu apa manfaat privasi dalam system teknologi informasi. Sebelum kami
membahas manfaat privasi dalam teknologi informasi terlebih dahulu kita harus
mengetahui tentang teknologi, teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan
manusia untuk menjawab tantangan hidup dan mempermudah suatu pekerjaan manusia.
Privasi ini sangat penting karena semua pengguna teknologi ingin data nya aman
dari pihak ketiga.
Perkembangan
teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang
memberikan banyak perubahan pada cara berfikir manusia, baik dalam usaha
pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan.
Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi
maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan
kemanusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada
pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap teknologi
belakang.
Keamanan dan privasi mengalami perkembangan
yang sangat signifikan memberikan pengaruh yang cukup besar bagi kehidupan
manusia. Sangatlah baik apabila pengaruh tersebut berdampak positif bagi
manusia, misalnya, memudahkan komunikasi, memudahkan untuk memperoleh informasi
dan juga bisa memperluas wawasan. Dengan perkembangan teknologi yang begitu signifikan pelanggaran privasi juga
mengalami perkembangan.
Memasuki
era teknologi informasi sekarang ini berbagai ilmuan telah mengembangkan
berbagai cara dalam mengatasi permasalahan system keamanan dalam suatu data
atau account, mereka memperketat keamanan dan mengembangkan berbagai cara untuk
menangkal serangan – serangan yang bisa mengancam keamanan data atau account
salah satu cara yang ditempuh yaitu menggunkan metode penyandian yang disebut
kriptografi yang menggunakan transpormasi data sehingga data yang dihasilkan
tidak mudah dimengerti oleh pihak ketiga.
Tranformasi
ini memberikan solusi pada keamanan privasi dan data yang dikirim hanya dapat
dimengerti oleh penerima yang sah sedangkan keautentikan mencegah pihak ketiga
untuk mengirimkan data yang salah sehingga pengiriman data akan menjadi lebih
aman.
1.2.
Maksud dan Tujuan
1. Untuk
menambah ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan cyberlaw khususnya pada
kejahatan Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual.
2. Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
3. Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta.
4. Memberikan
informasi tentang hak cipta internet kepada diri sendiri pada khususnya dan
masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi
internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace
ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat
dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara
ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba
pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang
dikenal:
1.
Cybercrime
dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang
secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses
oleh komputer.
2.
Cybercrime
dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar
yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan
2.2.
Karakteristik Cybercrime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1.
Ruang lingkup
kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering kali dilakukan secara trans nasional,
melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang
berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas
(anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak
tersentuk hukum.
2.
Sifat
kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
3.
Pelaku
kejahatan
Pelaku
cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan
adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik
pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian Offense
Against Intelletual Property
Offence Against Intellectual Property
adalah Kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku
kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
oleh Korban lain. Pelaku biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang
sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain
di Internet.
3.2.
Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman,
perlakuan tidak baik, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain
dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh
pelanggaran hak cipta di internet:
1. Peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2. Penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3. Melakukan
pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang
lain lintas negara.
3.4.
Contoh Kasus
1. Bulan
Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs
internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik
dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat
menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak
lain tanpa izin.
2. Kasus
lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright
Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd)
telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh
Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para
Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan
lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142).
3.5.
Undang
Undang tentang Offence Against Intellectual Property
1. Pasal
27 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap
kesusilaan.
2. Pasal
28 ayat (2) UU ITE tahun 2008 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU
ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1 miliar.
3. Pasal
29 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber
Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
4. Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat (3) :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan
cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system
pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3
setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5. Pasal
33 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya
system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak
bekerja sebagaiman mestinya.
Ancaman pidana dari Pasal 33 UU ITE
tersebut diatur dalam Pasal 49, yakni:
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana denganpidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpula
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di
suatu Negara, kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload
karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru.
Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun
menjiplak karya orang lain. Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang
menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4.1.
Saran
Jagalah privasi anda dengan baik, karena jika sampai
privasi anda diketahui oleh orang lain dapat menimbulkan dampak negative bagi
anda maupun orang lain.

Komentar
Posting Komentar