MAKALAH EPTIK OFFENSE AGAINST INTELLETUAL PROPERTY

MAKALAH OFFENSE AGAINST INTELLETUAL PROPERTY


 
TUGAS MAKALAH PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Mata Kuliah Elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
 
Disusun Oleh :
Indri Oktavian Lestari       11170637
Yuniar                                  11171425
Feni Apriani                        11171061
Lidia Natalia                        11171278
Ismawan                              11170766
 
 
 
Universitas Bina Sarana Infromatika
Pontianak
2020

KATA PENGANTAR
 

            Puji syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat-Nya sehingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tenta “Offense Against Intelletual Propertypada matakuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah.

            Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka penulisan tugas ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada :

1.      Direktur UBSI Pontianak

2.      Ketua Program Studi Teknik Komputer UBSI Pontianak

3.      Riski Annisa, S.Kom selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

4.      Orang tua tercinta yang memberikan dukungan moral maupun spiritual.

Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR .......................................................................................... i

DAFTAR ISI........................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 1

BAB II LANDASAN TEORI................................................................................ 3

BAB III PEMBAHASAN ..................................................................................... 5

BAB IV PENUTUP................................................................................................ 9

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.            Latar Belakang

Di Era yang sudah komputerisasi kita perlu tahu apa manfaat privasi dalam system teknologi informasi. Sebelum kami membahas manfaat privasi dalam teknologi informasi terlebih dahulu kita harus mengetahui tentang teknologi, teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup dan mempermudah suatu pekerjaan manusia. Privasi ini sangat penting karena semua pengguna teknologi ingin data nya aman dari pihak ketiga.

Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berfikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan kemanusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap teknologi belakang.

Keamanan dan privasi mengalami perkembangan yang sangat signifikan memberikan pengaruh yang cukup besar bagi kehidupan manusia. Sangatlah baik apabila pengaruh tersebut berdampak positif bagi manusia, misalnya, memudahkan komunikasi, memudahkan untuk memperoleh informasi dan juga bisa memperluas wawasan. Dengan perkembangan teknologi yang  begitu signifikan pelanggaran privasi juga mengalami perkembangan.

Memasuki era teknologi informasi sekarang ini berbagai ilmuan telah mengembangkan berbagai cara dalam mengatasi permasalahan system keamanan dalam suatu data atau account, mereka memperketat keamanan dan mengembangkan berbagai cara untuk menangkal serangan – serangan yang bisa mengancam keamanan data atau account salah satu cara yang ditempuh yaitu menggunkan metode penyandian yang disebut kriptografi yang menggunakan transpormasi data sehingga data yang dihasilkan tidak mudah dimengerti oleh pihak ketiga.

Tranformasi ini memberikan solusi pada keamanan privasi dan data yang dikirim hanya dapat dimengerti oleh penerima yang sah sedangkan keautentikan mencegah pihak ketiga untuk mengirimkan data yang salah sehingga pengiriman data akan menjadi lebih aman.

1.2.          Maksud dan Tujuan

1.      Untuk menambah ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan cyberlaw khususnya pada kejahatan Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual.

2.      Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang lain.

3.      Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta.

4.      Memberikan informasi tentang hak cipta internet kepada diri sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.            Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

1.      Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.

2.      Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan

2.2.            Karakteristik Cybercrime

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :

1.      Ruang lingkup kejahatan

Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime  sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.

Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.

2.      Sifat kejahatan

Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)

3.      Pelaku kejahatan

Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1.            Pengertian Offense Against Intelletual Property

Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain. Pelaku biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.

 

3.2.            Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta di Internet

Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman, perlakuan tidak baik, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.

Contoh pelanggaran hak cipta di internet:

1.      Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal

2.      Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.

3.      Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.

 

3.4.            Contoh Kasus

1.      Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.

2.      Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142).

3.5.            Undang Undang tentang Offence Against Intellectual Property

1.      Pasal 27 UU ITE tahun 2008 :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

2.      Pasal 28 ayat (2) UU ITE tahun 2008 :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

3.      Pasal 29 UU ITE tahun 2008 :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

4.      Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat (3) :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

5.      Pasal 33 UU ITE tahun 2008 :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

Ancaman pidana dari Pasal 33 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 49, yakni:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana denganpidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1.           Kesimpula

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara, kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain. Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.

4.1.           Saran­­­­­­­­

Jagalah privasi anda dengan baik, karena jika sampai privasi anda diketahui oleh orang lain dapat menimbulkan dampak negative bagi anda maupun orang lain.


Komentar